PPPK 2022: Cara Cek Online Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada P3K Tahap 3

- 6 Juni 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi. Cara cek online masa kerja honorer sebagai penentu prioritas atau umum pada P3K Tahap 3.
Ilustrasi. Cara cek online masa kerja honorer sebagai penentu prioritas atau umum pada P3K Tahap 3. /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: Kabar Bahagia, Eva Celia Anak dari Sophia Latjuba Gelar Pernikahan

Untuk pelamar prioritas pada PPPK Guru 2022 salah satunya didasarkan pada lama pengabdian atau masa kerja di sekolah dan telah terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara mengecek masa kerja guru secara online. Sebagai penentu pelamar prioritas atau pelamar umum.

1 Silahkan mengunjungi laman gtk.kemdikbud klik laman di sini.

2. Klik enter.

3. Scroll ke bawah.
Klik "SIMPKB - Admin / Personal" yang merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.

4. Klik masuk.

5. Masukkan surel dan password SIMPKB Anda.

6. Klik masuk.

7. Mas kerja diketahui berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Awal Pengangkatan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x