Cara Cek Online Masa Kerja untuk PPPK Tahap 3 , Penentu Prioritas atau Umum P3K 2022

- 6 Juni 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi. Peserta PPPK tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi. Peserta PPPK tahap 3 tahun 2022 /Instagram.com/@kementerianlhk

Baca Juga: PPPK 2022: Cara Cek Online Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada P3K Tahap 3

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara mengecek secara online masa kerja PPPK tahun 2022:

1 Mengunjungi laman gtk.kemdikbud atau klik laman 

https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Selanjutnya klik enter.

3. Kemudian scroll ke bawah.

4 Kemudian klik "SIMPKB - Admin / Personal" yang merupakan Merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan

5. Selanjutnya klik masuk

6. Selanjutnya masukkanlah surel dan password SIMPKB anda,

7. Selanjutnya klik masuk.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x