- Kompetensi guru
Hal kedua data wajib yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagogik. Seperti diketahui kompetensi pedagogik adalah keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran ke peserta didik.
Setiap guru wajib memiliki kompetensi ini, sebab dengan keterampilan ini mempengaruhi tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran pada peserta didik.
Selain itu, guru juga harus memiliki kompetensi kepribadian yang berkaitan erat dengan karakter personal serta kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.
Tidak hanya itu, guru juga harus memiliki kompetensi professional yang merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan kompetensi lainnya yang harus dimiliki oleh guru.
- Kinerja
Kinerja guru berhubungan erat dengan kompetensi, dalam hal ini turut diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 mengenai juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada kinerja guru ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas utamanya untuk proses pembelajaran.
Selain itu, menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
- Latar belakang
Hal terakhir yang akan dicek oleh Kemdikbud dalam proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 adalah latar belakang yang berhubungan dengan bagaimana kualitas kinerja guru.
Integritas juga termasuk ke dalam latar belakang guru, sebab hal tersebut merupakan gambaran diri seseorang yang dilihat dari perilaku maupun tindakan sehari-hari.
Artinya integritas ini merupakan etika yang diterapkan oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru.***