Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek 4 Data yang Wajib Dinilai dan Diverifikasi Kemdikbud Jelang Seleksi

- 10 Juni 2022, 12:36 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 2022, Cek 4 Data yang  Wajib Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Prioritas 2 dan 3
Pada PPPK Guru Tahap 3 2022, Cek 4 Data yang Wajib Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Prioritas 2 dan 3 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Menjelang jadwal rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat data-data yang wajib diketahui oleh para pelamar.

Sebab pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, empat data ini merupakan data yang wajib dinilai dan diverifikasi oleh Kemdikbud bagi pelamar prioritas 2 dan 3.

Oleh sebab itu, penting untuk pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mengetahui empat data apa saja yang menjadi penilaian serta diverifikasi oleh Kemdikbud.

Seperti diketahui bahwa di Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, untuk seleksi kompetensi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, bagi pelamar prioritas 2 dan 3, dilakukan dengan menilai kesesuaian yakni pemeriksaan latar belakang, kompetensi, kualifikasi akademik, dan kinerja. 

Baca Juga: Deretan Manfaat Kacang Panjang bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Atasi Masalah yang Sering Terjadi

  1. Kualifikasi akademik

Untuk kualifikasi akademik berkaitan dengan linieritas ijazah tenaga pendidik yang dimiliki. Perlu diketahui untuk rekrutmen PPPK diwajibkan memiliki ijazah S1 atau D4.

Sebab pada tingkat pendidikan itulah yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga untuk data dari ijazah merupakan data pertama yang akan dicek oleh Kemdikbud untuk seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Ridwan Kamil Saat Jasad Eril Ditemukan: Kami Tenang Sekarang

  1. Kompetensi guru

Hal kedua data wajib yang harus dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagogik. Seperti diketahui kompetensi pedagogik adalah keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran ke peserta didik.

Setiap guru wajib memiliki kompetensi ini, sebab dengan keterampilan ini mempengaruhi tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran pada peserta didik.

Selain itu, guru juga harus memiliki kompetensi kepribadian yang berkaitan erat dengan karakter personal serta kemampuan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.

Tidak hanya itu, guru juga harus memiliki kompetensi professional yang merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas dengan baik dan kompetensi lainnya yang harus dimiliki oleh guru.

  1. Kinerja

Kinerja guru berhubungan erat dengan kompetensi, dalam hal ini turut diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 mengenai juknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Pada kinerja guru ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kinerja guru pada penerapan semua kompetensi yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas utamanya untuk proses pembelajaran.

Selain itu, menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.

  1. Latar belakang

Hal terakhir yang akan dicek oleh Kemdikbud dalam proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 adalah latar belakang yang berhubungan dengan bagaimana kualitas kinerja guru.

Integritas juga termasuk ke dalam latar belakang guru, sebab hal tersebut merupakan gambaran diri seseorang yang dilihat dari perilaku maupun tindakan sehari-hari.

Artinya integritas ini merupakan etika yang diterapkan oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugas sebagai seorang guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x