2 Kriteria Guru Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Bagaimana Ketentuan dari Kemdikbud?

- 13 Juni 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Instagram Kemdikbud/

Penting juga untuk diketahui bahwa Kemdikbud akan menyediakan formasi bagi pelamar dengan kategori prioritas 1, dengan catatan, jika formasi telah ada.

Alasannya adalah karena kategori pelamar prioritas 1 ini adalah guru honorer yang sudah lulus passing grade namun belum memperoleh formasi.

Kemdikbud juga telah memberikan informasi tentang adanya tiga jenis seleksi dalam mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Jum’at, 10 Juni 2022, berikut tiga jenis seleksi tersebut :

1. Penempatan lulus passing grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

Peserta adalah Guru yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021, namun dengan catatan jika masih tersedia formasi.

2. Seleksi Kesesuaian atau Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah