2 Kriteria Guru Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Bagaimana Ketentuan dari Kemdikbud?

- 13 Juni 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Instagram Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini masyarakat sedang fokus untuk melihat berbagai informasi terkait dengan penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Salah satu hal yang menjadi perhatian saat ini adalah tentang kriteria Guru Honorer yang terdapat dalam ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022.

Kemdikbud sendiri telah mengumumkan tentang adanya 3 mekanisme seleksi yang berlaku pada proses rekrutmen PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Resmi Kembali dan Netflix Telah Rilis Teasernya. Ada Kejutan Apalagi di Drama Tersebut?

Hal tersebut dirasa perlu agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan guru honorer yang wajib mengikuti tes dengan guru honorer yang tidak perlu lagi mengikuti tes.

Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyampaikan tentang mekanisme seleksi tersebut pada Kamis, 9 Juni 2022 melalui webinar yang dilakukan secara online.

Webinar tersebut diadakan dalam rangka sosialisasi pengadaan PPPK bagi jabatan fungsional guru pada instansi daerah untuk tahun 2022.

Terdapat satu hal penting yang perlu diketahui yaitu tentang adanya kategori pelamar prioritas dan pelamar umum dalam proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta

Penting juga untuk diketahui bahwa Kemdikbud akan menyediakan formasi bagi pelamar dengan kategori prioritas 1, dengan catatan, jika formasi telah ada.

Alasannya adalah karena kategori pelamar prioritas 1 ini adalah guru honorer yang sudah lulus passing grade namun belum memperoleh formasi.

Kemdikbud juga telah memberikan informasi tentang adanya tiga jenis seleksi dalam mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Jum’at, 10 Juni 2022, berikut tiga jenis seleksi tersebut :

1. Penempatan lulus passing grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

Peserta adalah Guru yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021, namun dengan catatan jika masih tersedia formasi.

2. Seleksi Kesesuaian atau Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya adalah :

• THK-II

• Guru Honorer Negeri (23 tahun dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

3. Seleksi tes

Seleksi tes dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kulturan.

Baca Juga: Deretan Manfaat Buah Nangka Lengkap dari Kolesterol Hingga Kanker

Pesertanya adalah :

• Guru Honorer Negeri (3 tahun dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

• Lulusan PPG

• Guru Honorer Swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah