BERITASOLORAYA.com - Berikut syarat mutlak bagi peserta yang melamar PPPK 2022 sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Syarat mutlak tersebut didasarkan dari kategori peserta serta syarat secara umum untuk melamar PPPK 2022.
Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.
Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.
Baca Juga: Kanker Darah Memiliki Banyak Tipe. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...
Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.
Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta Terbaru dan Hits, Rekomendasi untuk Refreshing dan Liburan