Seperti diketahui untuk guru yang mendapat P3 adalah guru honorer yang sudah lolos passing grade kategori 3 dan mendapat penurunan sebesar 50 poin.
Maka guru honorer tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 untuk PPPK guru tahun 2022.
Kemudian, untuk guru honorer yang kedua dengan keterangan THK-II yang terdata di Dapodik, dan kode yang didapatkan pada seleksi PPPK yang kemarin adalah TL (tidak lolos).
Sebagaimana yang diketahui bahwa TL ini merupakan kode untuk pelamar yang pada seleksi yang telah diikuti tidak lolos nilai ambang batas.
Maka, untuk guru honorer tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 untuk PPPK tahun 2022.
Di sisi lain, juga terdapat SDN Suka Makmur yang sama sekali tidak terdapat formasi atau sudah terisi di seleksi PPPK guru tahap 1 maupun tahap 2.
Sehingga untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, SDN Suka Makmur tidak ada formasi untuk seleksi PPPK.
Berkaitan dengan itu, di SDN Suka Makmur terdapat guru THK yang belum lolos dan mengajar di SDN tersebut.
Kemudian untuk keterangan guru tersebut adalah Non THK-II atau tidak terdata di Database, serta kode yang didapatkan di seleksi PPPK guru tahap 1 maupun 2, yaitu TL.
Karena guru tersebut tidak lolos passing grade, akan tetapi sudah terdaftar di Dapodik dan masa kerja paling rendah tiga tahun, maka guru tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 3.