Kemudian untuk pemilihan formasi dari skema tersebut, sudah dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 33.
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”
Dari hal tersebut untuk skema dua guru yang berada di SDN Suka Maju, maka guru tersebut wajib memilih formasi di sekolah induknya.
“Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,”
Dalam hal ini, jika di sekolah tempat mengajar atau sekolah induk tidak tersedia kebutuhan formasi, maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain.***