Guru Kriteria ini Bisa Registrasi pada 14 Juni 2022. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

- 14 Juni 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar /Pixabay.com/14995841

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang telah keluar SK mengajar, kini diharapkan untuk melakukan registrasi agar bisa memulai pembelajaran sebagai guru PPPK.

Pada kesempatan kali ini akan dibagikan informasi perihal waktu pelaksanaan untuk guru yang akan registrasi sebagai pengajar atau pendidik.

Tanggal 14 Juni 2022, telah dikonfirmasikan secara resmi oleh Kemdikbudristek sebagai waktu untuk registrasi dan terdapat dua kategori guru yang akan registrasi.

Baca Juga: 7 Lokasi Surfing di Indonesia yang Mengagumkan, Beberapa Menjadi Tempat Acara Internasional

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 13 Juni 2022, terdapat dua kategori guru yang harus melakukan registrasi, yaitu:

1. Guru yang belum sertifikasi

Edaran dari Dirjen GTK per tanggal 9 Juni 2022 mengenai persiapan pelaksanaan UKMPPG tahun 2022 periode I dan II bagi peserta retaker.

Jadi informasi tersebut ditujukan untuk guru-guru yang belum sertifikasi khususnya yang retaker, yaitu yang harus mengikuti remedial ujian pada saat PPG.

Berikut ini adalah info penting yang disampaikan bagi guru yang belum sertifikasi yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x