Jadi pada bulan April dan Mei para guru naungan Kemenag ini sudah bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk bulan April dan Mei.
Perlu diketahui juga bahwa dalam hal ini ada penyampaian juknis tentang PPG tahun 2022 untuk guru madrasah.
Pada point ketiga pemberitahuna tertulis bahwa "kepala madrasah mencetak dan menandatangani rekapitulasi bulanan guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan oleh SIMPATIKA."
Lebih lanjut dijelaskan lagi pada mekanisme pembayaran yaitu pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja. ***