Guru Kriteria ini Bisa Registrasi pada 14 Juni 2022. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

- 14 Juni 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar /Pixabay.com/14995841

Jadi pada bulan April dan Mei para guru naungan Kemenag ini sudah bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk bulan April dan Mei.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Resmi Kembali dan Netflix Telah Rilis Teasernya. Ada Kejutan Apalagi di Drama Tersebut?

Perlu diketahui juga bahwa dalam hal ini ada penyampaian juknis tentang PPG tahun 2022 untuk guru madrasah.

Pada point ketiga pemberitahuna tertulis bahwa "kepala madrasah mencetak dan menandatangani rekapitulasi bulanan guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan oleh SIMPATIKA."

Lebih lanjut dijelaskan lagi pada mekanisme pembayaran yaitu pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja. ***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah