Guru Kriteria ini Bisa Registrasi pada 14 Juni 2022. Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...

- 14 Juni 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar /Pixabay.com/14995841

1. Uji pengetahuan dan uji kinerja UKMPPG itu akan dilakukan dengan cara daring, berbasis pada domisili dengan jadwal seperti yang terlampir.

2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ login pendaftaran dilakukan dengan mengubah nomor peserta PPG dan tanggal lahir.

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

3. Biaya UP dan UKIN untuk peserta retaker dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Biaya UP sebesar 300 ribu rupiah dan dibayarkan melalui virtual account yang tertera pada menu pendaftaran, keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran.

b. Biaya Uji Kinerja sebesar 600 ribu rupiah dibayarkan melalui LPTK penyelenggaraan PPG.

4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UMPKG dapat diunduh melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id

Jadwal pelaksanaan UMPKG 2022 periode I dan II bagi retaker

1. Pendaftaran UP

Periode I
14 s.d 22 Juni

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah