Terkait dengan penjelasan tentang peserta kategori prioritas, ada penjabaran lebih lanjut tentang hal ini, yaitu :
• Peserta prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade atau telah mencapai nilai ambang batas, yaitu guru THK II, honorer negeri, honorer swasta, dan lulusan PPG.
• Peserta prioritas 2 terdiri dari THK II
• Peserta prioritas 3 merupakan tenaga honorer negeri dengan masa bakti sekurang-kurangnya 3 tahun dan telah teregistrasi di Dapodik.
Baca Juga: Resep Tumis Jamur yang Rasanya Mirip Daging
Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 32 terdapat aturan penempatan formasi yang menjadi landasan penentuan sekolah bagi peserta dengan kriteria-kriteria tersebut. Berikut penjabarannya:
1. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021
2. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2.
3. Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 dan 2, hasil akhirnya menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:
- Apabila terdapat pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi