- Apabila terdapat pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan hasil akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.
4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 untuk kategori peserta prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang
5. Penentuan sekolah atau aturan penempatan formasi pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34.
Kabar baik bagi kategori peserta umum. Peserta dengan kategori tersebut dapat mengambil kebutuhan formasi di sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh nusantara, yang belum diisi oleh pelamar prioritas.
Namun peserta dengan kategori umum tersebut, harus terlebih dahulu mengikuti ujian dengan sistem CAT-UNBK.***