Penempatan Sekolah pada PPPK 2022 Telah Ditetapkan. Bagaimana Ketentuannya? Simak di Sini

- 15 Juni 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi penempatan sekolah PPPK 2022
Ilustrasi penempatan sekolah PPPK 2022 /kabar-priangan.com/Agus K/

- Apabila terdapat pelamar yang memilih jabatan berbeda pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus dengan menggunakan hasil akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.

4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 untuk kategori peserta prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang

5. Penentuan sekolah atau aturan penempatan formasi pelamar umum terdapat dalam paragraf 6 Pasal 34.

Kabar baik bagi kategori peserta umum. Peserta dengan kategori tersebut dapat mengambil kebutuhan formasi di sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh nusantara, yang belum diisi oleh pelamar prioritas.

Namun peserta dengan kategori umum tersebut, harus terlebih dahulu mengikuti ujian dengan sistem CAT-UNBK.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x