Akan tetapi, dalam rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat syarat mutlak untuk PPPK guru tahun 2022.
Dalam hal tersebut, dapat diketahui juga bahwa terdapat guru honorer yang masuk kategori aman dan yang belum.
Untuk melihat guru honorer tersebut aman atau tidak, dapat dilihat dari ketiga jenis mekanisme PPPK guru tahap 3.
Di mana bagi guru honorer yang sudah langsung pemberkasan, maka dapat dipastikan tidak akan ada lagi arahan untuk menjalani tes, sebagai penentu kelulusan.
Baca Juga: Sandiaga Uno akan Kunjungi Desa Wisata Buwun Sejati, Bupati Lombok Barat Lakukan Monitoring
Kemudian untuk guru THK-II, guru honorer negeri yang belum lulus passing grade, tetapi hanya akan menjalani seleksi kesesuaian atau verifikasi, maka dapat langsung pemberkasan, dan tidak perlu mengikuti tes.
Terakhir yaitu bagi guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta, maka bagi guru honorer tersebut harus menjalani tes terlebih dahulu, dan ada kemungkinan untuk lolos atau tidak.***