Hal tersebut didasarkan pada saran resmi dari panitia daerah masing-masing dan juga dari Kemendikbudristek.
Terkait dengan hal itu, Kemendikbudristek sudah merilis undangan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, BKD Provinsi, Operator Kepegawaian Disdik Provinsi, serta Operator Formasi Kepegawaian BKD provinsi.
Undang tersebut bertujuan untuk melakukan Rapat Koordinasi terkait PPPK Guru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 1502/B5/GT.01.15/2022.
Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Buka Suara Lewat Kuasa Hukum
Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk membicarakan mengenai pemenuhan formasi calon PPPK Guru 2022 untuk pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).
Rapat koordinasi tersebut direncanakan akan digelar pada Sabtu, 18 Juni 2022 sampai dengan Selasa, 21 Juni 2022.***