Di sisi lain, pada petunjuk teknis mengenai pembayaran TPG untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud.
Guru dapat melakukan pencairan di bulan Juni tahun 2022 (triwulan 2), dan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei tahun 2022.
Kemudian untuk guru yang telah sertifikasi juga perlu mengetahui terkait larangan serta sanksi yang tercantum dalam peraturan Kemdikbud Nomor 4 Tahun 2022 di dalam Pasal 21 ayat 1.
Di mana, Pemda tidak diperkenankan untuk menunda dalam memberikan tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan, dan tunjangan khusus.
Terlebih Pemda juga diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk memberikan tunjangan tersebut ke sekolah hingga nantinya ditransfer ke rekening guru.
Tidak hanya itu, Pemda juga tidak diperkenankan menggunakan tunjangan guru tersebut untuk keperluan lain.
“Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah,” tulis Kemdikbud.***