g. Guru yang dimaksud mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. Guru yang dimaksud dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. Guru yang dimaksud tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
j. Guru yang dimaksud tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. Guru yang dimaksud memiliki usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Itulah masa jabatan kepala sekolah serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru calon kepsek yang disampaikan dalam Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***