Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Akan Mengalami Hal Ini

- 25 Juni 2022, 20:39 WIB
Kepala sekolah yang telah menjabat sebelum adanya peraturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 akan mengalami hal sebagai berikut.
Kepala sekolah yang telah menjabat sebelum adanya peraturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 akan mengalami hal sebagai berikut. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

b. Antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ciri Minyak Goreng Kadaluarsa dan Informasi Lainnya yang Perlu Anda Ketahui

2. Kepala Sekolah selain kepala sekolah pada SILN yang telah melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain, seperti :

a. Dalam 1 wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

b. Antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Itulah hal-hal yang akan terjadi pada kepala sekolah yang telah menjabat sebelum adanya peraturan menteri ini. Untuk kepala sekolah tersebut tidak perlu khawatir, sebab pemindahan ini hanya sebagai pemindahan tugas ke satuan pendidikan yang lain.

Baca Juga: Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

Adanya Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah untuk mempermudah dalam mengatur tugas-tugas seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah