2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
3. Tidak pernah terjerat hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan dengan hormat namun bukan karena permintaan sendiri
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2022, Resmi Kementerian Agama atau Kemenag
5. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1/D4
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan kelakukan baik
Ada pula persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Itulah kategori peserta dan persyaratan umum bagi peserta yang ingin melamar PPPK 2022.***