Kategori Pelamar dan Persyaratan Umum untuk Mendaftar PPPK 2022, Simak Detail Berikut

- 27 Juni 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi kategori pelamar dan persyaratan umum untuk PPPK 2022
Ilustrasi kategori pelamar dan persyaratan umum untuk PPPK 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabu oleh Brisia Jodie Ost Film Merindu Cahaya de Amstel

Sementara itu, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Ada pula serangkaian persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut.

1. WNI

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x