a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Tabu oleh Brisia Jodie Ost Film Merindu Cahaya de Amstel
Sementara itu, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Ada pula serangkaian persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut.
1. WNI