Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

- 27 Juni 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/drshohmelian / 8 images

Ketiga, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Keempat, diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru. Kelima, tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Keenam, dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketujuh, hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah kategori Baik.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar

Kedelapan, melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut. Kesembilan, menjadi anggota partai politik, dan kesepuluh, menduduki jabatan negara.

Kepala Sekolah yang diberhentikan sebab tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut,  sebenarnya bisa saja kembali melaksanakan tugas tetapi sebagai guru.

Pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatan ditetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN, dan Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: Guru Honorer Dengan Kategori Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair?

Demikian faktor dan penyebab kepala sekolah diberhentikan sebagaimana diatur dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x