Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

- 27 Juni 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
Ilustrasi - Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/drshohmelian / 8 images

BERITASOLORAYA.com – Kepala sekolah saat menjabat bisa saja diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai macam hal.

Seorang kepala sekolah memiliki masa jabatan paling lama adalah 4 periode atau 16 tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan sebelum masa jabatan itu habis karena beberapa sebab.

Sebagaimana diatur dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, ada banyak hal yang bisa membuat kepala sekolah diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Baca Juga: Info Terbaru! Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan TW 2

Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 berisi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, termasuk ada beberapa faktor dan penyebab mengapa kepala sekolah bisa diberhentikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah faktor dan penyebab kepala sekolah bisa diberhentikan sesuai dengan yang tercantum dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Kepala Sekolah dapat diberhentikan atau berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan memang diberhentikan.

Baca Juga: Usai Perubahan Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Pembaruan Data Dokumen

Kepala Sekolah yang diberhentikan tersebut bisa saja terjadi karena pertama, telah mencapai batas usia pensiun Guru. Kedua, berakhirnya masa penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Ketiga, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Keempat, diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru. Kelima, tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut.

Keenam, dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketujuh, hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah kategori Baik.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar

Kedelapan, melaksanakan tugas belajar 6 bulan berturut-turut. Kesembilan, menjadi anggota partai politik, dan kesepuluh, menduduki jabatan negara.

Kepala Sekolah yang diberhentikan sebab tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 6 bulan berturut-turut,  sebenarnya bisa saja kembali melaksanakan tugas tetapi sebagai guru.

Pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatan ditetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN, dan Penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: Guru Honorer Dengan Kategori Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair?

Demikian faktor dan penyebab kepala sekolah diberhentikan sebagaimana diatur dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x