- Guru yang ditugaskan menjadi Kepala Sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
- Guru tersebut memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Guru yang dimaksud mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang dimaksud mempunyai Sertifikat Guru Penggerak
- Guru yang dimaksud mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
- Guru yang dimaksud mempunyai jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Guru yang dimaksud mempunyai hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Guru yang dimaksud mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Guru yang dimaksud dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Guru yang dimaksud tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang dimaksud tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Guru yang dimaksud memiliki usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Persyaratan yang ada dalam ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar
Demikian penjelasan tentang aturan dari Kemdikbud untuk kepala sekolah dan calon kepsek. Semoga bermanfaat.***