4. Pelamar PPPK 2022 dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
5. Sistem penguncian formasi yaitu bagi guru induk akan diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
Pada seleksi tahun 2022, akan ada penguncian formasi untuk guru induk yang nantinya diprioritaskan untuk penempatannya di sekolahnya masing-masing.
Baca Juga: Pelamar Kerja Masih Bingung dengan CV dan Resume? Kenali Perbedaan Keduanya Berikut Ini
6. Ketika sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia.
Peserta yang lulus passing grade tersebut hanya diminta untuk konfirmasi dengan memilih Yes dan No.
7. Guru yang lulus passing grade melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes, berdasarkan mekanisme pertama.
8. Diketahui bahwa belum ada mekanisme teknis dari Kemdikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.
9. Formasi PPPK didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah yang diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.