Selanjutnya, terdapat pula regulasi seleksi ASN PPPK, diantaranya sebagai berikut:
1. Kewenangan managemen ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi Aparatur Sipil Negara.
2. Bagi guru yang dinyatakan lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah cukup melampirkan surat pernyataan.
3. Terdapat adanya kebijakan bahwa ASN tidak bisa mutasi.
4. Peserta diminta untuk waspada terhadap adanya oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***