Persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah sebagai berikut:
- Telah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan yang telah dilegalisir
- Surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT
- SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir dengan sekurang-kurangnya bernilai baik.
Untuk pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya, jika para guru dikenakan biaya, dapat melaporkan ke lapor.go.id.***