Pendaftaran dan Persyaratan Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022 Resmi dari BKN, Cek Batas Waktunya

- 4 Juli 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi kenaikan pangkat guru
Ilustrasi kenaikan pangkat guru /Pixabay/mohamed_hassan

Persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah sebagai berikut:

- Telah 4 tahun pada pangkat terakhir

- Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir

- Fotokopi SK jabatan yang telah dilegalisir

- Fotokopi SK pelantikan yang telah dilegalisir

- Surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT

- SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir dengan sekurang-kurangnya bernilai baik.

Untuk pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya, jika para guru dikenakan biaya, dapat  melaporkan ke lapor.go.id.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah