4. Menentukan perangkat ajar (buku teks, modul ajar, atau modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, serta alur tujuan pembelajaran) yang akan dipakai untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar.
5. Melakukan pembelian buku teks pelajaran berupa bentuk cetak yang dipesan melalui aplikasi SIPLAH atau mekanisme E-KATALOG.
6. Menguatkan budaya belajar di kalangan pendidik lewat komunitas belajar.
7. Melakukan asesmen formatif di awal pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui kesiapan peserta didik dan kebutuhan belajar mereka.
8. Untuk satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, kebijakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan selaras dengan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, maupun Kurikulum Merdeka Belajar.
9. Kebijakan akreditasi dan pemenuhan beban kerja pendidik selaras dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Itulah sembilan peran penting yang dimiliki satuan pendidikan dalam mempersiapkan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Kemendikbud telah menyampaikan ini dalam SE resminya Nomor 2774/H.HI/KR.00.01/2022.***