Pelamar prioritas juga terbagi lagi menjadi tiga, yaitu prioritas 1 yang terdiri dari guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Kemudian pelamar prioritas 2 yang ditempati oleh guru yang belum lulus passing grade atau memang belum mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, dan ditempati goleh guru THK-II.
Dan pelamar prioritas 3 ditempati oleh guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik serta telah mengajar minimal 3 tahun.
Menurut aturan seleksi yang baru, terdapat perubahan kategori pelamar prioritas PPPK yaitu kategori 2 dan 3 akan digabung sebagai upaya penyederhanaan sistem seleksi PPPK 2022.
Jadi, pelamar prioritas 2 dan 3 nantinya akan digabung sebab pada tahapan seleksi kedua nanti akan menggunakan sistem seleksi kesesuaian dan verifikasi saja.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***