Berikut Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Bagaimana Aturan Terbaru? Cek Disini

- 12 Juli 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Berikut Aturan Terbarunya
Ilustrasi Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Berikut Aturan Terbarunya /Instagram.com/@cpnsindonesia/

Pelamar prioritas juga terbagi lagi menjadi tiga, yaitu prioritas 1 yang terdiri dari guru THK-II, guru non ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Kemudian pelamar prioritas 2 yang ditempati oleh guru yang belum lulus passing grade atau memang belum mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, dan ditempati goleh guru THK-II.

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Honorer Dapat Peluang Pengangkatan Pada PPPK 2022 Sesuai Hasil Rapat Dengan Komisi X DPR

Dan pelamar prioritas 3 ditempati oleh guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik serta telah mengajar minimal 3 tahun.

Menurut aturan seleksi yang baru, terdapat perubahan kategori pelamar prioritas PPPK yaitu kategori 2 dan 3 akan digabung sebagai upaya penyederhanaan sistem seleksi PPPK 2022.

Jadi, pelamar prioritas 2 dan 3 nantinya akan digabung sebab pada tahapan seleksi kedua nanti akan menggunakan sistem seleksi kesesuaian dan verifikasi saja.

Baca Juga: Baru Rilis! Aplikasi SIM Pemetaan Guru PPPK 2022, Peserta Yang Lolos Passing Grade Langsung Pemberkasan?

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah