Berikut Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Bagaimana Aturan Terbaru? Cek Disini

- 12 Juli 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Berikut Aturan Terbarunya
Ilustrasi Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2022 Setelah Perubahan, Berikut Aturan Terbarunya /Instagram.com/@cpnsindonesia/

BERITASOLORAYA.com – Kabarnya ada perubahan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Prioritas pelamar dalam PPPK 2022 ini awalnya terbagi menjadi pelamar prioritas 1, 2, dan 3, yang tidak perlu tes lagi serta penempatan guru lulus PG sebagaimana aturan seleksinya.

Guru yang lulus passing grade memang menduduki posisi prioritas dalam penempatan PPPK guru 2022, artinya guru tersebut paling utama ditempatkan di instansi yang membutuhkan formasi khususnya sekolah negeri.

Baca Juga: Berikut Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Daftar Daerah yang Sudah Cair, Simak Selengkapnya

Maka sebenarnya harus diketahui terlebih dahulu penjelasan pelamar prioritas 1, 2, dan 3, serta penempatan guru yang lulus passing grade.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut penjelasan lengkapnya.

Dalam seleksi PPPK guru 2022, diatur berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2022 yang berisi kategori, syarat pelamar, dan yang lainnya.

Baca Juga: 4 Penyebab Utama Guru Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi TW 2, Nomor 3 Paling Banyak Terjadi

Untuk kategori pelamar berdasarkan aturan tersebut maka dibagi menjadi dua, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah