Kedua, kompetensi teknis yang meliputi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Ketiga, kinerja bisa berupa orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
Kesesuaian kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu menilai kerja dalam menerapkan kompetensi pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh oleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
Perihal menghitung angka kredit yang diperoleh guru merupakan penilaian kepala sekolah kepada guru yang akan diajukan kepada Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Segera Dilakukan Peserta Setelah Penetapan PPG Daljab 2022 Hari Ini
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik, sebagai berikut:
-
Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya;
-
Program tahunan dan RPP;
-
Salinan sah penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir;
-
Salinan sah surat keputusan terakhir terkait pengangkatan kembali dalam jabatan guru;