Aturan Baru Penentu Kelulusan Verifikasi Guru Honorer Jadi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud

- 12 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud meresmikan aturan baru penentu kelulusan observasi guru honorer menjadi  guru PPPK 2022.
Ilustrasi. Kemdikbud meresmikan aturan baru penentu kelulusan observasi guru honorer menjadi guru PPPK 2022. /mohamed Hassan/Pixabay
  • Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah (apabila mendapat tugas tersebut); 

  • Surat pernyataan setelah melaksanakan proses pembelajaran;

  • Surat pernyataan melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;

  • Salinan ijazah yang telah disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan;

  • Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah;

  • Salinan laporan mengenai kegiatan penunjang tugas guru;

  • Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan.

  • Terakhir, pemeriksaan latar belakang bisa berupa pemeriksaan kekerasan, narkotika, hingga intoleransi.

    Seleksi verifikasi berupa kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akan diakuntabilitaskan oleh Pemda dan diverifikasi oleh Kemdikbud Ristek.***

    Halaman:

    Editor: Anbari Ghaliya

    Sumber: YouTube Usman Oegi


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x