Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah (apabila mendapat tugas tersebut);
Surat pernyataan setelah melaksanakan proses pembelajaran;
Surat pernyataan melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;
Salinan ijazah yang telah disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan;
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah;
Salinan laporan mengenai kegiatan penunjang tugas guru;
Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan.
Terakhir, pemeriksaan latar belakang bisa berupa pemeriksaan kekerasan, narkotika, hingga intoleransi.
Seleksi verifikasi berupa kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akan diakuntabilitaskan oleh Pemda dan diverifikasi oleh Kemdikbud Ristek.***