Artinya, setia Pemda diberikan waktu dan jadwal yang berbeda dengan Pemda yang lain untuk menginput data usulan formasi di aplikasi E-Formasi.
Baca Juga: Kabar Baik untuk ONCE, TWICE Perbaharui Kontrak dengan JYP Entertainment
Data yang diinput tersebut juga akan dicocokkan dengan hasil Rakor teknis antara Panselnas, Kemdikbud, dan Pan-RB.
Namun perlu diingat, formasi yang diinput dalam E-Formasi tersebut masih bersifat usulan dan akan diputuskan oleh Kemdikbud secara langsung.
Sebagaimana informasi yang ada bahwa pada tahun 2023 guru honorer akan ditiadakan di sekolah negeri, tepatnya akan diberlakukan mulai bulan November.
Dan status kepegawaian di pemerintahan akan serentak disamakan yakni ASN PNS dan PPPK.
Baca Juga: Info Jamaah Haji: Lakukan Pemeriksaan Gejala Covid-19 Saat Tiba di Indonesia!
Berkaitan dengan hal itu, maka setiap pelamar harus memastikan bahwa usulan formasi yang ada benar-benar aman di wilayah Pemda masing-masing.
Pemilihan formasi PPPK 2022 yang ditawarkan oleh Pemda akan disesuaikan dengan lokasi terdekat pelamar, dan bisa dikonfirmasi langsung oleh setiap pelamar.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***