Selanjutnya kompetensi teknis yang terdiri dari kompetensi profesional, pedagodik, sosial, dan kepribadian.
Kemudian aspek kinerja yang merupakan penilaian terhadap pelayanan, inisiatif kerja, kerja sama, dan komitmen.
Baca Juga: Informasi Terbaru PPG Prajabatan 2022, Calon Guru Jangan Sampai Ketinggalan, Deadline 2 Hari Lagi!
Dan kesesuaian kinerja yang berungsi untuk menilai kerja dalam menerapkan kompetensi pelaksanaan tugas serta menghitung angka kredit atas kinerja pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Penghitungan angka kredit tersebut dilakukan oleh kepala sekolah dan diajukan kepada Kemdikbud Ristek.
Setiap guru harus mengusulkan penilaian angka kredit kinerja kepada kepala seklah berdasarkan bukti fisik diantaranya:
Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik, Cek Persyaratan Mendapatkannya
- Hasil penilaian kinerja setiap tahun
- RPP dan Program tahunan
- Salinan sah penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir
- Salinan sah surat keputusan terakhir pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah (bagi yang ditugaskan)
- Surat pernyataan setelah melaksanakan proses pembelajaran
- Surat pernyataan melaksanakan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung
- Salinan ijazah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan
- Laporan hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah
- Salinan laporan kegiatan penunjang tugas guru
- Fotocopy penetapan angka kredit terakhir yang telah disahkan
Terkait dengan pemeriksaan latar belakang berupa pemeriksaan kekerasan, narkotika, dan intoleransi.
Terakhir, seleksi verifikasi yang akan dilaksanakan adalah pada kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan akuntabilitas, yang akan dilaksanakan oleh Pemda kemudian diverifikasi langsung oleh Kemdikbud.