Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 20:09 WIB
Persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud untuk PNS yang ingin mengikuti tugas belajar.
Persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud untuk PNS yang ingin mengikuti tugas belajar. /Foto: ilustrasi/

Pemberian tugas belajar kepada PNS bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keprofesionalan seorang pegawai negeri sipil.

Sehingga seorang PNS tersebut dapat mengisi jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.

Supaya seorang PNS bisa mengikuti tugas belajar, Kemendikbud menetapkan sejumlah persyaratan khusus.

Seorang PNS yang memenuhi syarat tertentu bisa mengikuti tugas belajar ini dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Penasaran Dari Apa Air Mata Terbuat? Berikut Penjelasan Lebih Lanjut

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pemberian tugas belajar sangat penting untuk diberikan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud adalah sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 tahun.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan kategori paling rendah BAIK, selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah