4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan.
6. Menandatangani perjanjian tugas belajar.
7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar.
8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar ke luar negeri.
9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.
Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS apabila ingin bisa mengikuti tugas belajar.
Persyaratan tertentu ini telah dijelaskan dan tercantum dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.***