Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 20:09 WIB
Persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud untuk PNS yang ingin mengikuti tugas belajar.
Persyaratan yang diberlakukan Kemendikbud untuk PNS yang ingin mengikuti tugas belajar. /Foto: ilustrasi/

Baca Juga: Lirik Lagu Di Atas Normal oleh NOAH, Video Versi Terbaru Libatkan 9 Komedian, dan Trending Di Youtube

4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

5. Lulus seleksi / tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan.

6. Menandatangani perjanjian tugas belajar.

7. Mendapatkan jaminan pembiayaan tugas belajar.

8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar ke luar negeri.

9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS apabila ingin bisa mengikuti tugas belajar.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jogja Hits dan Terbaru hingga Jarang Diketahui, Cocok untuk Refreshing dan Liburan

Persyaratan tertentu ini telah dijelaskan dan tercantum dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah