KemenPAN-RB pun menambahkan bahwa hal ini akan menjadi kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK selama mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai pelamar.
Adapun untuk proses rekrutmen PNS dan PPPK, pemerintah telah memberlakukan regulasi baru terkait kualifikasi pada penilaian tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Penilaian tersebut tentunya dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Peserta OSN Jenjang SD dan SMP Tingkat Nasional Tahun 2022, Jangan Sampai Terlewat
1. Kualifikasi Kompetensi
2. Kebutuhan Instansi
3. Persyaratan Dokumen lainnya
Hal itu semua merupakan suatu respon dari Pemerintah Daerah terkait adanya Surat Edaran dari Pemerintah pada pengadaan PPPK 2022 sebagai rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Seperti kita ketahui bahwa pemerintah melalui KemenPAN-RB akan melakukan penghapusan tenaga honorer paling lambat sampai 23 November 2023.
Itulah info terkait rencana pengangkatan tenaga honorer berdasarkan SE KemenPAN RB dan juga hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI tentang pengadaan ASN pada PPPK 2022 khusu untuk tenaga honorer.