Bagaimana Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta Pasca Pengahapusan? Simak Penjelasan MenPANRB

- 15 Juli 2022, 08:43 WIB
Ilustrasu Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta Pasca Pengahapusan Menurut Penjelasan Menpan-RB
Ilustrasu Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri dan Swasta Pasca Pengahapusan Menurut Penjelasan Menpan-RB /Pexels/ Fauxels

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan guru honorer di tahun 2023 mendatang rupanya sudah banyak dibahas oleh berbagai pihak.

Bahkan sudah ada Surat Edaran tentang penghapusan guru honorer tahun 2023 dan kabarnya akan dilaksanakan maksimal pada bulan November 2023.

Faktanya informasi penghapusan guru honorer 2023 dan akan diganti PPPK cukup banyak membuat guru menjadi bingung tentang bagaimana nasib guru honorer kelak.

Baca Juga: Ada Perubahan Akun SSCASN PPPK 2022? Cek Jawaban Panselnas

Namun ada kabar gembiraa bahwa guru honorer tetap mendapatkan pintu masuk untuk menjadi ASN dengan mmengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2022 khususnya tenaga pendidik.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) tentang aturan resmi dari MenPANRB yang khusus membahas status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Nasib guru honorer di sekolah negeri maupun di sekolah swasta bisa menyimak informasi dari MenPANRB berikut.

Baca Juga: Cek Nama dan Sekolah di PPPK 2022, Banyak Peserta Sudah Penempatan?

Dalam instansi pemerintah, status kepegawaian kelak hanya ada dua jenis, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Maka selain pegawai PNS dan PPPK, menurut aturan tersebut akan dihapus dari lingkungan instansi.

Guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 memiliki kesempatan bagus sebab hanya tinggal menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK 2022.

Berdasarkan informasi bahwa ada sejumlah 193.954 guru honorer yang sudah lulus passing grade dan akan diangkat pada tahun 2022 ini dan berlaku untuk guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta.

Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini

Kemudian guru yang tidak lulus passing grade pada tahun 2021 lalu sebenarnya bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini dan masuk ke dalam kategori pelamar umum dan harus sudah terdaftar di Dapodik.

Dan untuk guru honorer di sekolah swasta yang tidak lulus PG pada seleksi tahun lalu harus mengikuti seleksi tes dengan menggunakan CAT-UNBK dan syaratnya harus sudah terdaftar di Dapodik.

Seleksi tes baru akan dilaksanakan jika formasi PPPK guru 2022 masih tersedia, tentunya setelah melaksanakan mekanisme seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Baca Juga: Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini

Jadi guru honorer jangan khawatir sebab pemerintah akan terus memikirkan nasib guru honorer kedepannya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah