Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk kebutuhan guru tersebut.***
Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk kebutuhan guru tersebut.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: Kemdikbud