Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi

- 15 Juli 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Guru ASN Daerah jika Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi harus Pahami 9 Syarat dari Kemdikbud
Ilustrasi Guru ASN Daerah jika Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi harus Pahami 9 Syarat dari Kemdikbud /Pixabay

- Memiliki status resmi sebagai guru ASN  daerah dan di bawah naungan Kementerian

- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik

- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian

Baca Juga: Calon Guru Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Informasi Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Terakhir Hari Ini!

- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar

- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”

Baca Juga: 2 Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Negeri Swasta dan Fresh Graduate Harus Tahu!

- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan

- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah