- Memiliki status resmi sebagai guru ASN daerah dan di bawah naungan Kementerian
- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik
- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian
- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar
- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”
Baca Juga: 2 Syarat Mutlak Pendaftaran PPPK 2022, Guru Honorer Negeri Swasta dan Fresh Graduate Harus Tahu!
- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan
- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.