Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS, Simak Disini

- 15 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS
Ilustrasi Begini Nasib Guru Honorer Berdasarkan SE PermenpanRB, Terkait Keikutsertaan Seleksi PPPK dan PNS /silabus.web.id

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer sedang banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak terutama dalam pembahasan seleksi PPPK dan PNS.

Nasib guru honorer memang sedang dikhawatirkan terlebih dalam hal rekrutmen PPPK dan PNS yang menurut informasi akan dilaksanakan tahun 2022.

Sebagaimana informasi yang ada bahwa seleksi PPPK sudah tiba pada tahap ketiga dan muncul Peraturan Pemerintah tentang posisi tenaga honorer yang akan dihapus.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Daerah Bogor yang Murah, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

Maka wajar jika banyak pertanyaan tentang nasib guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, guru honorer diatas usia 35 tahun dan yang tidak lulus PPPK, terlebih dalam hal rekrutmen PPPK dan PNS.

Berdasarkan Surat dari PANRB tertanggal 21 Mei 2022 lalu, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah ditujukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri.

Dan juga sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 bahwa manajemen ASN akan diubah menjadi PPPK dan PNS saja dan tidak ada honorer di pemerintahan dan maksimal hanya sampai tahun 2023 saja.

Maka dengan adanya SE tersebut, PPK diharap untuk segera melakukan pemetaan pegawai honorer untuk diikutsertakan dalam seleksi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan untuk Jenis Parfum Pria dan Wanita, Ini Penjelasan Lebih Lanjut

Tenaga pendidik honorer atau guru honorer di sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK 2022 dengan catatan sudah lulus passing grade.

Guru honorer yang belum lulus PG dan sudah mengabdi lebih dari tiga tahun maka harus menunggu seleksi kesesuaian dan verifikasi untuk bisa mengikuti PPPK 2022.

Namun jika ada yang kurang dari tiga tahun maka akan menjadi pelamar umum dan guru honorer di sekolah swasta tidak terpengaruh dengan aturan dalam SE diatas.

Guru honorer di sekolah swasta yang sudah lulus PG dan belum mendapatkan formasi maka harus menunggu penempatan dari Pemda.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Bagi pelamar baru maupun guru yang tidak lulus PG maka harus mengikuti seleksi tes dengan menggunakan CAT-UNBK.

Selanjutnya untuk fresh graduate dalam seleksi PPPK 2022 ini sementara belum bisa mendaftar sebab syarat mengikuti seleksi adalah terdaftar di Dapodik.

Namun ada alternatif lain yaitu fresh graduate mengikuti PPG Prajabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mendaftar seleksi PPPK.

Baca Juga: Seputar Kurikulum Merdeka Belajar, Guru Wajib Tahu 3 Hal Ini!

Selebihnya hingga artikel ini terbit, belum ada informasi terbaru dari PANRB terkait dengan posisi fresh graduate.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah