- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Jalur Afirmasi ini juga bisa diperuntukkan bagi peserta didik yang menyandang disabilitas dan ketidakmampuan tertentu.
Calon peserta didik dengan ekonomi keluarga yang tidak mampu bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik baru di Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur ini adalah untuk peserta didik yang memiliki orang tua/wali yang berpindah domisili. Hal ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, kantor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan orang tua/wali dari peserta didik.
Baca Juga: Memberikan Bunga kepada Orang Jangan Sembarangan. Ketahui! Ini Makna dari Setiap Jenis Bunga
Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah menjadi penentu sekolah yang harus dituju. Dengan adanya jalur ini lebih memudahkan bagi peserta didik yang orang tua/wali berpindah tugas atau domisili.
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapor peserta didik dari sekolah asal. Jalur ini juga mempertimbangkan penghargaan peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik.
Itulah keterangan dari ketentuan penetapan masing-masing jalur pada kebijakan konsep jalur PPDB. Keterangan resmi dari Kemdikbud mengenai ketentuan penetapan pada masing-masing jalur ini diharapkan diketahui oleh satuan pendidikan tingkat SMP.***