- Telah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang resmi dari Kementerian
- Merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan emiliki Surat Keputusan (SK) mengajar
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kerja “BAIK” untuk paling rendah
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?
- Telah mengajar di kelas dengan syarat sesuai ketentuan satuan pendidikan
- Tidak merangkap jabatan atau berstatus sebagai pegawai instansi yang lain
Tunjangan sertifikasi untuk guru ASN daerah akan diberikan pada setiap bulan dengan catatan yang bersangkutan sudah memenuhi 9 syarat seperti dijelaskan diatas.
Jika sudah memenuhi syarat, maka Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru ASN daerah yang menjabat.