Ketahui 9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya Disini

- 18 Juli 2022, 08:12 WIB
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

- Telah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik

- Memiliki nomor registrasi guru yang resmi dari Kementerian

- Merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan emiliki Surat Keputusan (SK) mengajar

- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja “BAIK” untuk paling rendah

 Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

- Telah mengajar di kelas dengan syarat sesuai ketentuan satuan pendidikan

- Tidak merangkap jabatan atau berstatus sebagai pegawai instansi yang lain

Tunjangan sertifikasi untuk guru ASN daerah akan diberikan pada setiap bulan dengan catatan yang bersangkutan sudah memenuhi 9 syarat seperti dijelaskan diatas.

Jika sudah memenuhi syarat, maka Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru ASN daerah yang menjabat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah