Ketahui 9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya Disini

- 18 Juli 2022, 08:12 WIB
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG jika telah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Kemdikbud resmi merilis 9 syarat bagi seluruh guru ASN daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dalam rangka mensejahterakan kehidupan guru ASN.

Maka guru ASN di tingkat daerah harus selalu mencermati 9 syarat yang diberikan oleh Kemdikbud ini, sebagaimana yang tercantum dalam salinan JDIH No. 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Dilanda Beragam Masalah Jelang Liga 1, dari Badai Cedera hingga Sulit Uji Coba

Dalam regulasi tersebut Kemdikbud menegaskan kaitannya dengan Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di tingkat daerah.

Guru ASN daerah jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, maka harus memenuhi 9 syarat berikut, diantaranya:

- Memiliki sertifikat pendidik

- Status guru ASN Daerah di bawah naungan Kementerian

Baca Juga: Panselnas Akan Pindahkan Formasi untuk Guru PG, Jika Hal Ini Terjadi: Saya Tegaskan Kembali

- Telah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik

- Memiliki nomor registrasi guru yang resmi dari Kementerian

- Merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan emiliki Surat Keputusan (SK) mengajar

- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja “BAIK” untuk paling rendah

 Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

- Telah mengajar di kelas dengan syarat sesuai ketentuan satuan pendidikan

- Tidak merangkap jabatan atau berstatus sebagai pegawai instansi yang lain

Tunjangan sertifikasi untuk guru ASN daerah akan diberikan pada setiap bulan dengan catatan yang bersangkutan sudah memenuhi 9 syarat seperti dijelaskan diatas.

Jika sudah memenuhi syarat, maka Pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru ASN daerah yang menjabat.

Baca Juga: Indonesia Rebut Gelar Juara Umum di Singapore Open 2022, Presiden Jokowi Turut Beri Ucapan Selamat

Demikian penjelasan 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah