Baca Juga: Terjawab! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, di Link Daftar P3K. Bagaimana Ketentuannya?
Beberapa pihak penting yang menghadiri koordinasi tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dinas pendidikan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan PPPK.
Tujuan dari pemenuhan kebutuhan ialah untuk memenuhi jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada seleksi tahun 2022 ini.
Atas pemenuhan formasi, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menyampaikan pada seleksi PPPK 2021 telah berhasil meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Selanjutnya sekitar 193.954 peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus Passing Grade diseleksi tahun 2021 belum memperoleh formasi.
Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, Segera Lakukan untuk Pendaftaran
Guru yang lulus passing grade tersebut yang akan menjadi prioritas untuk rekrutmen tahun 2022 agar mendapatkan formasi.
Mengenai hal tersebut, harapannya bagi pemerintah pusat supaya pemerintah daerah segera mengajukan kuota formasi guru pada seleksi PPPK tahun 2022.
Nunuk Suryani menambahkan bahwa dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada Pemda.
Baca Juga: Simak, Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022