Kebijakan Pengadaan ASN PPPK 2022 Resmi dari Kementerian PAN-RB, Ada Regulasi Baru?

- 19 Juli 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi calon ASN melalui pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi calon ASN melalui pengadaan PPPK 2022 /Dok PRFMNEWS.
  1. Keberpihakan kepada Eks THK-II

Kebutuhan formasi pada seleksi PPPK 2022 dapat dialokasikan untuk guru THK-II yang telah memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Catatan: Eks THK-lI selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang sudah mempunyai kualifikasi pendidikan D3 setidaknya sebanyak 184.239

Atas hal itu, Alex Denni berharap agar Pemda berani mengusulkan formasi, khususnya formasi untuk guru dan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan yang direkomendasikan Kemdikbud dan Kemenkes.

  1. Gaji dan Tunjangan

Pengusulan kebutuhan ASN diperhatikan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan melihat kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022, Cek Ketentuan Resminya sesuai PAN-RB

Peraturan tentang gaji dan tunjangan tercantum dalam Perpres 98 Tahun 292. Untuk itu Alex mengatakan bahwa ingin juga memastikan dukungan dari Kementerian Keuangan terkait anggaran.

Kebutuhan formasi PPPK tahun 2022 akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda berdasarkan rekomendasi Kemdikbudristek.

Peserta dibagi menjadi beberapa prioritas sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Prioritas pertama tentunya diperuntukkan bagi guru yang telah lulus passing grade, tetapi tidak kebagian formasi di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Terjawab! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, di Link Daftar P3K. Bagaimana Ketentuannya?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah