Pengangkatan ASN Jelang Penghapusan Guru Honorer, serta Apresiasi dari Pemda Terkait Formasi PPPK 2022

- 19 Juli 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui pengadaan PPPK 2022
Ilustrasi pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui pengadaan PPPK 2022 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Terjawab! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, di Link Daftar P3K. Bagaimana Ketentuannya?

Pendataan yang dilakukan Pemda bertujuan untuk mengakomodir guru yang sudah lulus maupun yang belum lulus passing grade, sehingga akan terbuka aplikasi informasi untuk usulan tambahan kebutuhan tahun anggaran 2022.

Melalui informasi dari GTK Kemendikbud Ristek dijelaskan mengenai sinkronisasi formasi Guru ASN PPPK Guru 2022 yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.

Upaya yang dilakukan tersebut melalui rapat koordinasi di lima bagian yang dilakukan sejak 18 Juni hingga 15 Juli 2022 telah diapresiasi para perwakilan Pemerintah Daerah atau Pemda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami memberikan apresiasi terhadap Kemendikbud Ristek yang telah memberikan ruang untuk berdiskusi mengenai formasi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Simak, Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Ia juga merasa langkah yang dilakukan Kemendikbud Ristek sangat luar biasa. 

Di sisi lain, ia berharap agar ke depannya format rekrutmen dilakukan kembali, bahkan jangkanya harus diperluas, tidak hanya untuk formasi pendidikan atau guru saja, tetapi juga pendidik lainnya yang menunjang proses pembelajaran.

Menurut Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Eko Yuniati menyatakan bahwa rapat koordinasi yang diselenggarakan ini dapat membantu Pemda yang bingung dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Selain itu, ia menjelaskan guru yang tercatat di Dapodik sekitar 1125 orang per Juli 2022. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x