Tunjangan Sertifikasi Guru: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Hambat Pencairan? Ini Penjelasan Kemdikbud

- 20 Juli 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi - Peraturan Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru terkait tunjangan sertifikasi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi - Peraturan Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru terkait tunjangan sertifikasi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Sedalam Ini oleh Maulana Ardiansyah: Andai Rasa di Hati Tak Sedalam Ini, Trending di Youtube

Semua guru yang telah memiliki hak terhadap tunjangan pada Kurikulum 2013 akan tetap menerima hak tersebut pada penerapan kurikulum baru ini. 

Jadi semua guru yang telah mendapatkan TPG pada penerapan K13 tetap memperoleh hak itu pada Kurikulum Merdeka Belajar meskipun ada perubahan sistem jam mengajar karena struktur kurikulum yang berbeda.

Secara teknis, hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Lagi, BTS Lanjutkan Aktivitas sebagai Duta Kehormatan Pariwisata Seoul 2022,. 6 Tahun Berturut-turut

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa, ”setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.”

Guru yang mengalami pengurangan jam mengajar setelah penerapan Kurikulum Merdeka Belajar akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam.

Namun, jika setelah itu jam mengajar per minggu masih tetap tidak mencukupi 24 jam, maka akan tetap diakui 24 jam jika telah mendapatkan minimal 24 jam mengajar pada Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: Lirik Hymne Madrasah, Cocok Diajarkan Kepada Siswa Baru saat Matsama

Dengan penjelasan ini, guru tidak lagi perlu khawatir tidak mendapat atau terhambat pencairan tunjangan yang telah menjadi haknya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah