Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Arahan dari Kemdikbud? Simak Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi arahan Kemdikbud terkait Kurikulum Merdeka Belajar /Dok. Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini perlu diketahui guru dari semua jenjang.

Pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, mungkin ada pertanyaan terkait kewajiban semua guru untuk menerapkan atau tidak.

Merujuk pada pertanyaan seputar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, perlu dipahami penjelasannya oleh guru semua jenjang.

Adapun sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu penerapan Kurikulum Merdeka Belajar itu sendiri.

Baca Juga: Ada 2 Perubahan Pada Akun SSCASN Pelamar PPPK 2022. Begini Penjelasannya

Dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar itu terdapat dua jalur yang perlu dipahami, yaitu yang pertama adalah jalur Sekolah Penggerak.

Guru yang lulus Sekolah Penggerak secara otomatis akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar serta memperoleh bantuan dana BOS Penggerak.

Jadi, biaya operasional bisa memanfaatkan biaya dana BOS khusus atau bisa disebut dana BOS Penggerak.

Kedua, untuk yang tidak lulus atau tidak terdaftar pada Sekolah Penggerak dapat menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar lewat jalur daftar mandiri. Sekolah melakukan pendaftaran jalur mandiri.

Baca Juga: Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3, Berikut Cara Cek Tiap Provinsi-Kabupaten Beserta Link

Perlu diketahui juga, pada jalur daftar mandiri terdapat 3 pilihan yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Diketahui melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2022, terdapat 3 kurikulum yang bisa dipilih oleh sekolah.

Tiga kurikulum yang dimaksud antara lain yaitu Kurikulum 2013 utuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.

Maka yang perlu dipahami, sebenarnya sekolah diperbolehkan untuk memilih dari tiga jenis kurikulum tersebut, tergantung dari kesiapan yang dimiliki masing-masing sekolah.

Baca Juga: Akun SSCASN Pelamar PPPK Berubah. Begini Penjelasannya

Bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 utuh atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan, apa ada arahan khusus untuk mengarah pada Kurikulum Merdeka?

Salah satu poin dalam SE Ditjen GTK Kemdikbud menuliskan tentang kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka.

‘Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar’.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Wajib Simak! Berikut Penentu Kelulusan yang Harus Diperhatikan

Dari kutipan tersebut diketahui bahwa tetap ada arahan bagi sekolah yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka tetap wajib mempelajari aplikasi Merdeka Mengajar.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x