Selanjutnya pada poin 2 dijelaskan bahwa peraturan terkait poin 1, sudah disiapkan dalam bentuk keputusan kementerian pendidikan.
Hal itu berlaku juga bagi sekolah yang mengikuti program Sekolah Penggerak. Lalu bagaimana dengan sekolah yang bukan Sekolah Penggerak?
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus. Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Sudah Mengabdi dan Fresh Graduate?
Maka pada poin 3 telah dijelaskan bahwa bagi sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar secara mandiri akan ada regulasi. Jadi hak yang akan diterima tidak akan berkurang.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21, pada 22 Juli 2022, itulah seputar informasi Kurikulum Merdeka Belajar dan tunjangan profesi guru. Semoga bisa bermanfaat.***